Saya punya seorang teman yang baru saja menikah,
dia cerita bahwa saat melakukan ijab kabul dia ucapkan basmalah baru kemudian mengucapkan
qobul. Jelasnya begini, bismillahirohmanirrrohim saya terima nikah dan
kawinnya dst ......, dan saksi berkata ulangi tidak sah, sontak saja temen
menjadi kaget walau dia pun tidak ngotot dan dengan sadar mengulangi lagi akad
nikah tanpa didahului bacaan basmalah.
Namun apakah memang tidak sah ijab qobul yang dipisah oleh kata-kata lain? Apakah
tidak boleh ada jeda samasekali antara ijab dan qobul? Dan memang selama ini
yang saya tahu antara ijab dan qobul harus ittisol artinya harus nyambung tanpa
diselingi ucapan lain, bahkan sebagian anggapan masyarakat awam ijab qobul itu
harus satu nafas! Repotnya....
Tapi apakah dalam kitab-kitab fiqih aturannya seperti itu, marilah sedikit
kita kupas,
- Dalam kitab Raudotuttolibin hal. 459 juz 2
dikatakan:
Seorang wali nikah berkata الحمد لله والصلاة على رسول
الله aku nikahkan engkau
dengan ..... dst, kemudian si calon suami berkata الحمد لله والصلاة على رسول الله saya terima nikahnya ...dst, ada dua
pendapat namun yang paling sohih adalah yng mensahkan akad tersebut dengan alasan
bahwa dalam akad nikah disunatkan ada dua khutbah. Khutbah pertama adalah
sebelum akad yakni si wali berkata
بسم
الله والصلاة على رسول الله أوصيكم بتقوى الله تعالى زوجتك فلانة
Yang kedua adalah diantara ijab dan qobul, artinya si suami berkata
بسم الله والصلاة على رسول الله أوصيكم بتقوى
الله تعالى
Baru mengatakan qobiltu (saya terima)
Menurut ashab syafii, perbedaan tersebut terjadi bila pemisah tidak terlalu
panjang, adapun bila panjang maka akad tersebut batal. Atau kalimat pemisah
pendek namun tidak ada hunbungannya dengan akad maka itupun bisa membatalkan
akad.
bersambung......
Selengkapnya ...