Jumat, 22 Juni 2012

Memisah Ijab Qobul dengan kalimat lain



Saya punya seorang teman yang baru saja menikah, dia cerita bahwa saat melakukan ijab kabul dia ucapkan basmalah baru kemudian mengucapkan qobul. Jelasnya begini, bismillahirohmanirrrohim saya terima nikah dan kawinnya dst ......, dan saksi berkata ulangi tidak sah, sontak saja temen menjadi kaget walau dia pun tidak ngotot dan dengan sadar mengulangi lagi akad nikah tanpa didahului bacaan basmalah.

Namun apakah memang tidak sah ijab qobul yang dipisah oleh kata-kata lain? Apakah tidak boleh ada jeda samasekali antara ijab dan qobul? Dan memang selama ini yang saya tahu antara ijab dan qobul harus ittisol artinya harus nyambung tanpa diselingi ucapan lain, bahkan sebagian anggapan masyarakat awam ijab qobul itu harus satu nafas! Repotnya....

Tapi apakah dalam kitab-kitab fiqih aturannya seperti itu, marilah sedikit kita kupas,

  1. Dalam kitab Raudotuttolibin hal. 459 juz 2 dikatakan:

Seorang wali nikah berkata  الحمد لله والصلاة على رسول الله     aku nikahkan engkau dengan ..... dst, kemudian si calon suami berkata  الحمد لله والصلاة على رسول الله   saya terima nikahnya ...dst, ada dua pendapat namun yang paling sohih adalah yng mensahkan akad tersebut dengan alasan bahwa dalam akad nikah disunatkan ada dua khutbah. Khutbah pertama adalah sebelum akad yakni si wali berkata

 بسم الله والصلاة على رسول الله أوصيكم بتقوى الله تعالى زوجتك فلانة                                       

Yang kedua adalah diantara ijab dan qobul, artinya si suami berkata
بسم الله والصلاة على رسول الله أوصيكم بتقوى الله تعالى

Baru mengatakan qobiltu (saya terima)
Menurut ashab syafii, perbedaan tersebut terjadi bila pemisah tidak terlalu panjang, adapun bila panjang maka akad tersebut batal. Atau kalimat pemisah pendek namun tidak ada hunbungannya dengan akad maka itupun bisa membatalkan akad.
  bersambung......

0 komentar:

Posting Komentar

 

جديد المكتبة الوقفية