Kamis, 07 Juni 2012

Wali Nikah Menurut (KHI)


Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 20

(1)   yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum Islam yakni, muslim, aqil dan baligh..
(2)   Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab
b. wali hakim 
Pasal 21

(1)   Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukandari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama,  kelompok kerabat lai-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua,      kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga,    kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

(2)   Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjai wali, mak yang paling berhak menjadi wali ialah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3)   Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah
(4)   Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
 

جديد المكتبة الوقفية