Kamis, 28 Juni 2012

Ayat software

0 komentar
Pada bulan Ramadhan hal yang paling baik dilakukan saat senggang adalah membaca al-qur'an dan pada kesempatan ini saya ingin share sebuah software al-qur'an yang cukup bagus dan lengkap karena disertai terjemah dan tafsir dari ulama tafsir terkemuka serta kitapun bisa mendengan bacaannya dari qori2 internasional, berikut screen shootnya


ukurannya cukup lumayan juga 100 MB dan untuk anda yang membutuhkan klik aja disini
Selengkapnya ...

Rabu, 27 Juni 2012

Do'a setelah akad nikah

0 komentar



Baarakallaahu laka, wa baaraka 'alaika, wa jama'a baynakumaa fii khair

"Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadamu. Dan semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan."


Selengkapnya ...

Jumat, 22 Juni 2012

Memisah Ijab Qobul dengan kalimat lain

0 komentar

Saya punya seorang teman yang baru saja menikah, dia cerita bahwa saat melakukan ijab kabul dia ucapkan basmalah baru kemudian mengucapkan qobul. Jelasnya begini, bismillahirohmanirrrohim saya terima nikah dan kawinnya dst ......, dan saksi berkata ulangi tidak sah, sontak saja temen menjadi kaget walau dia pun tidak ngotot dan dengan sadar mengulangi lagi akad nikah tanpa didahului bacaan basmalah.

Namun apakah memang tidak sah ijab qobul yang dipisah oleh kata-kata lain? Apakah tidak boleh ada jeda samasekali antara ijab dan qobul? Dan memang selama ini yang saya tahu antara ijab dan qobul harus ittisol artinya harus nyambung tanpa diselingi ucapan lain, bahkan sebagian anggapan masyarakat awam ijab qobul itu harus satu nafas! Repotnya....

Tapi apakah dalam kitab-kitab fiqih aturannya seperti itu, marilah sedikit kita kupas,

  1. Dalam kitab Raudotuttolibin hal. 459 juz 2 dikatakan:

Seorang wali nikah berkata  الحمد لله والصلاة على رسول الله     aku nikahkan engkau dengan ..... dst, kemudian si calon suami berkata  الحمد لله والصلاة على رسول الله   saya terima nikahnya ...dst, ada dua pendapat namun yang paling sohih adalah yng mensahkan akad tersebut dengan alasan bahwa dalam akad nikah disunatkan ada dua khutbah. Khutbah pertama adalah sebelum akad yakni si wali berkata

 بسم الله والصلاة على رسول الله أوصيكم بتقوى الله تعالى زوجتك فلانة                                       

Yang kedua adalah diantara ijab dan qobul, artinya si suami berkata
بسم الله والصلاة على رسول الله أوصيكم بتقوى الله تعالى

Baru mengatakan qobiltu (saya terima)
Menurut ashab syafii, perbedaan tersebut terjadi bila pemisah tidak terlalu panjang, adapun bila panjang maka akad tersebut batal. Atau kalimat pemisah pendek namun tidak ada hunbungannya dengan akad maka itupun bisa membatalkan akad.
  bersambung......
Selengkapnya ...

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

0 komentar


Format Daftar Riwayat Hidup bisa beragam, namun intinya adalah hal-hal dibawah ini dan bisa disesuaikan tergantung kebutuhan.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Nama
Nip
Tempat/tgl lahir
Unit Kerja
jabatan
Pendidikan terakhir
Alamat Sekarang

Email/Url

: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
: ...............................................
PENDIDIKAN FORMAL
1.
2.
3
PENDIDIKAN NON-FORMAL
1.
2
3

PENGALAMAN PEKERJAAN
1.
2
3

Demikian Daftar Riwayat Hidup ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
..........., .......................
Hormat saya
..........................

Selengkapnya ...

Kamis, 21 Juni 2012

Surat Pengajuan Pindah Tugas



Hal       :Permohonan   Pindah Tugas
........................., .....................
Lamp    :1bendel
Kepada YTH:

Bapak ....................

Di ..........................



Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama
: ..............................................
Tempat tgl lahir
: ..............................................
NIP
: .............................................
Pangkat/Golongan
: ..............................................
Jabatan
: ...............................................
Unit kerja
: ...............................................

Dengan ini saya bermaksud mengajukan Surat Permohonan Pindah Tugas dari .................. ke .....................................
Adapun alasan saya mengajukan  pindah tugas adalah:
1. Kondisi Orang tua yang sudah lanjut usia
2. Mengikuti tempat kerja istri
3. Sebagai anak tunggal yang ingin berbakti kepada orang tua
4. .............................................................

Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan hal-hal sbb.
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto copy  SK PNS
3. Foto copy SK Terakhir.
4. Foto copy DP3 Terakhir.
5. Foto copy Kartu Pegawai.
6. Foto copy Ijazah Terakhir
7. Foto copy Surat Nikah.
8. Daftar riwayat hidup.
Demikian surat  permohonan ini saya buat dengan sesungguhnya,besar harapan  saya agar bapak dapat mengabulkan permohonan ini. Atas keputusan dan kebijaksanaan dari bapak saya ucapkan Terima kasih.
Mengetahui

.

Yang mengajukan permohonan




.
.......................................

NIP. ............................

Selengkapnya ...

Minggu, 17 Juni 2012

Wali Hakim

0 komentar
Wali merupakan komponen yang harus ada dalam pernikahan, dan bila wali nasab tidak ada maka yang menggantikan posisinya adalah hakim, dan seorang hakim tidak serta merta bisa menjadi wali selama wali nasab masih ada  - Madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa wali ab'ad (jauh) atau wali hakim tidak bisa melakukan akad nikah selam masih ada wali aqrob yang memenuhi syarat.

 اتفق الشافعية والحنابلة والحنفية على أنه لا يصلح للولي الأبعد أو الحاكم أن يباشر عقد الزواج مع وجود الولي الأقرب المستكمل للشروط
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan,

Pasal 23

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan.


(2) Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Kemudian untuk penentuan hakim itu sendiri dijelaskan oleh Peraturan mentri Agama No. 2 Tahun 1987,

Pasal 4 

(1) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali      Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
 
(2) Apabila di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya. 

Pasal 5

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji diberi wewenang untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Pegawai yang memenuhi syarat menjadi Wali Hakim pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.


Selengkapnya ...
 

جديد المكتبة الوقفية