Ada seorang wanita tak bersuami lagi hamil, bolehkah dia menikah?
- Bisa boleh dan bisa pula tidak tergantung siapa orang yang menghamilinya.
Kalo si wanita tadi hamil dari pernikahan yang sah maka haram untuk dinikahi sampai ia melahirkan seperti dijelaskan pada surat atholaq ayat 4
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Namun bila hamil dari zina maka para ulama berbeda pendapat, berikut saya kutip soal jawab tentang hal itu
س - ما حكم عقد الزواج على امرأة
ثيب حامل من الزنا في شهرها الثامن ، هل يعتبر العقد باطلاً أو فاسداً أو صحيحاً
"، فإنه قد تنازع في ذلك عندنا عالمان فأبطل أحدهما العقد وصححه الآخر الإ أنه
حرم على من تزوجها الوطء حتى تضع الحمل ؟
S. Bagaimana hukum akad nikah atas seorang janda yang hamil dari zina
pada bulan ke delapan, Apakah akad dianggap batal atau fasad atau sah? Karena sepengetahuan
saya ada dua orang alim yang berbeda pendapat mengenai hal itu salah satunya
membatalkan akad dan yang lain mensahkannya, hanya saja haram bagi orang yang
menikahinya menyetubuhinya hiingga ia melahirkan.
ج - إذا تزوج رجل امرأة حاملاً
من الزنا فنكاحه باطل ، فيحرم عليه وطؤها لعموم قوله - تعالى - " ولا تعزموا عقد
النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله " وقوله - تعالى - " وأولات الأحمال أجلهن أن
يضعن حملهن "
J. Apabila seseorang menikahi wanita hamil dari zina maka nikahnya batal,
maka haram baginya menyetubuhinya, berdasarkan keumuman firman Allah “ dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk
beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan firman Allah : “ Dan wanita-wanita hamil iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
وعموم قوله ، - صلى الله عليه
وسلم - ، " لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
" . رواه أبو داود وصححه الترمزي وابن حبان ، ولعموم قوله ، - صلى الله عليه وسلم
- ، " لا توطأ حامل حتى تضع " . رواه أبو داود وصححه الحاكم وبذلك قال مالك وأحمد - رضى
الله عنهما –
Dan keumuman hadits nabi saw,
“ Tidaklah halal seseorang yang beriman
kepada Allah dan hari akhir dia
menyiramkan airnya pada tanaman orang lain”. HR. Abu Dawud dan disohihkan
oleh attirmidi dan ibnu Hibban. Juga keumuman hadits nabi saw : Seorang wanita hamil tidk boleh disetubuhi sehingga dia melahrkan. HR.
Abu Dawud dan disohihkan oleh alhakim. Dan pendapat itu dipegang oleh Imam
Malik dan Ahmad R.A.
Namun Asyafii dan Abu
Hanifah dalam riwayatnya mensahkan akad,
hanya saja Abu Hanifah mengharamkan menyetubuhinya sehingga melahirkan
berdsarkan hadits tadi. Sedangkan Assyafii membolehkan meyetubuhinya karena air
zina tidak ada penghormatan baginya, dan anak hasil zina tidak diikutkan kepada
laki-laki yang menzinahi ibunya
Demikian pula dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) boleh dinikahkan dengan orang yang menghamili dan tidak perlu lagi nikah ulang setelah si bayi lahir.