Sabtu, 16 Juni 2012

Apakah Wali Nikah harus laki-laki?


Dalam sebuat akad nikah, kehadiran seorang wali sangatlah penting karena termasuk salah satu rukun Nikah

Dalam kitab al-fiqh ala al-madzahib al-arba'ah dikatakan,

Madhab Maliki dan Syafii sepakat bahwa keberadaan wali adalah rukun dalam pernikahan. Setiap pernikahan yang terjadi tanpa kehadiran wali atau penggantinya maka pernikahannya batal. Seorang wanita tidak bisa melaksanakan akad nikahnya sediri dengan alasan apapun, sama saja apakah ia sudah dewasa atau belum, berakal atau tidak, kecuali dia adalah seorang janda  yang tidaklah sempurna  pernikahannya dengan tanpa izin dan  kerelaannya.
  
  • Apakah seorang wali nikah itu harus laki-laki?

Madhab Syafii, Maliki dan Hambali sepakat bahwa wali nikah harus laki-laki, maka  tidak sah perwalian seorang perempuan dalam kondisi apapun

Lain halnya dengan pendapat hanafiyah, mereka berpendapat bahwa seorang wanita bisa saja menjadi wali seorang anak yang masih kecil atau orang yang dimata hukum sama kedudukannya dengan anak-anak, namun itupun kalau memang tidak ada wali yang laki-laki

Namun menurut pendapat Malikiyah bahwa seorang wanita bisa menjadi wali hanya bila ia mendapat wasiat , pemilik budak atau yang memerdekakan, dan merekapun berpendapat bahwa seorang perempuan yang mengurus (anak yang mau nikah) bisa menjadi wali juga, namun itu tidak serta-merta ia bisa melaksanakan akad sendiri, ia harus mewakilkan pada seorang laki-laki untuk melaksanakan akad tersebut.


Dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di katakan

Pasal 20
(1)   yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi sarat hukum Islam yakni, muslim, aqil dan baligh..
(2)   Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab
b. wali hakim 

0 komentar:

Posting Komentar

 

جديد المكتبة الوقفية