Minggu, 17 Juni 2012

Wali Hakim


Wali merupakan komponen yang harus ada dalam pernikahan, dan bila wali nasab tidak ada maka yang menggantikan posisinya adalah hakim, dan seorang hakim tidak serta merta bisa menjadi wali selama wali nasab masih ada  - Madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa wali ab'ad (jauh) atau wali hakim tidak bisa melakukan akad nikah selam masih ada wali aqrob yang memenuhi syarat.

 اتفق الشافعية والحنابلة والحنفية على أنه لا يصلح للولي الأبعد أو الحاكم أن يباشر عقد الزواج مع وجود الولي الأقرب المستكمل للشروط
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan,

Pasal 23

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan.


(2) Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Kemudian untuk penentuan hakim itu sendiri dijelaskan oleh Peraturan mentri Agama No. 2 Tahun 1987,

Pasal 4 

(1) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali      Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
 
(2) Apabila di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya. 

Pasal 5

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji diberi wewenang untuk atas nama Menteri Agama menunjuk Pegawai yang memenuhi syarat menjadi Wali Hakim pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.


0 komentar:

Posting Komentar

 

جديد المكتبة الوقفية