Wali merupakan komponen yang harus ada dalam pernikahan, dan bila wali nasab tidak ada maka yang menggantikan posisinya adalah hakim, dan seorang hakim tidak serta merta bisa menjadi wali selama wali nasab masih ada - Madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa wali ab'ad (jauh) atau wali hakim tidak bisa melakukan akad nikah selam masih ada wali aqrob yang memenuhi syarat.
اتفق الشافعية والحنابلة والحنفية على أنه لا يصلح
للولي الأبعد أو الحاكم أن يباشر عقد الزواج مع وجود الولي الأقرب المستكمل للشروط
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan,
(1) Wali hakim baru
dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak
mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau
adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal
atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada
putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Kemudian untuk penentuan hakim itu sendiri dijelaskan oleh Peraturan mentri Agama No. 2 Tahun 1987,
Pasal 4
(1)
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah
ditunjuk menjadi
Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan
mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
(2)
Apabila di wilayah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
berhalangan atau
tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas
nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya diberi kuasa
untuk atas nama Menteri Agama menunjuk
Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk
sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya.
Pasal 5
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Urusan Haji diberi wewenang untuk atas nama Menteri Agama menunjuk
Pegawai yang memenuhi syarat menjadi Wali Hakim pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud
pasal 2 ayat (1) peraturan ini.
0 komentar:
Posting Komentar